You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Bangunan Penunggak PBB Disegel
photo Doc - Beritajakarta.id

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan jumlah tunggakan hingga miliaran rupiah.

Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober

Kepala UPPD Kecamatan Menteng, Yuspin Dramain menyebutkan, salah satu bangunan yang disegel merupakan milik PT Putra Mega Persada, di Jalan Menteng RT 07/07, Kebon Sirih.

"Perusahaan itu menunggak PBB hingga lima tahun yang besarnya sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (17/12) di lokasi.

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Yuspin melanjutkan, bangunan usaha kedua yang disegel yakni tanah kosong milik Apotik Cikini, di Jalan Raya Cikini Raya, No.56, RT 14/06, Menteng dengan jumlah tunggakan PBB sekitar Rp 459 juta. Penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong milik pribadi atas nama Achmad Samsudin di Jalan Johar No 12, RT 18/6, Kebon Sirih, Menteng, dengan tunggakan PBB sekitar Rp 547 juta.

"Di Jalan Proklamasi kita juga menyegel bangunan kosong atas nama Iqara karena menunggak PBB hingga Rp 306 juta," jelasnya.

Menurutnya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan shock terapy bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Kecamatan Menteng. Dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak lainnya, diharapkan sadar untuk membayar pajak tepat waktu.

"Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober," ujarnya.

Sementara itu, Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengaku, optimis jika penegakan aturan ini efektif menjadi shock terapy bagi para wajib pajak yang menunggak PBB.

"Saya sangat optimis dengan dilakukan shock terapy seperti ini para wajib pajak dapat tergerak untuk segera melunasi," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11165 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6713 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3483 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye1697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1662 personFolmer