You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Bangunan Penunggak PBB Disegel
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan j.
photo doc - Beritajakarta.id

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan jumlah tunggakan hingga miliaran rupiah.

Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober

Kepala UPPD Kecamatan Menteng, Yuspin Dramain menyebutkan, salah satu bangunan yang disegel merupakan milik PT Putra Mega Persada, di Jalan Menteng RT 07/07, Kebon Sirih.

"Perusahaan itu menunggak PBB hingga lima tahun yang besarnya sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (17/12) di lokasi.

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Yuspin melanjutkan, bangunan usaha kedua yang disegel yakni tanah kosong milik Apotik Cikini, di Jalan Raya Cikini Raya, No.56, RT 14/06, Menteng dengan jumlah tunggakan PBB sekitar Rp 459 juta. Penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong milik pribadi atas nama Achmad Samsudin di Jalan Johar No 12, RT 18/6, Kebon Sirih, Menteng, dengan tunggakan PBB sekitar Rp 547 juta.

"Di Jalan Proklamasi kita juga menyegel bangunan kosong atas nama Iqara karena menunggak PBB hingga Rp 306 juta," jelasnya.

Menurutnya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan shock terapy bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Kecamatan Menteng. Dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak lainnya, diharapkan sadar untuk membayar pajak tepat waktu.

"Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober," ujarnya.

Sementara itu, Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengaku, optimis jika penegakan aturan ini efektif menjadi shock terapy bagi para wajib pajak yang menunggak PBB.

"Saya sangat optimis dengan dilakukan shock terapy seperti ini para wajib pajak dapat tergerak untuk segera melunasi," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2713 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2264 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1792 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1079 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati